Jakarta, Koranpelita.com
Jelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 17 April mendatang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat tidak menerima pemberian uang “serangan fajar” untuk kepentingan peroleh suara.
KPK meminta agar para pemilih di Pikpres 2019 mendatang, agar memilih orang-orang yang jujur dan bersih. Untuk itu, agar mengingat dan memahami slogan pilih yang jujur sebagai sikap yang harus diambil pada Pilpres tahun 2019 mendatang.
Itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan pada jumpa pers di gedung KPK, Kamis (28/3/2019) lalu kepada sejumlah wartawan. “Para pemilih diminta KPK bersikap jujur. Pemilih harus berani menolak politik uang,” kata Basaria Pandjaitan.
“Kita para pemilih bersikap jujur dengan cara menolak setiap bujukan atau pemberian uang serangan fajar dan tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan politik uang karena hal tersebut akan mendorong mereka korupsi saat menjabat,” tegas Basaria Pandjaitan.
Menurut dia, KPK juga berharap memilih calon yang jujur memenuhi janji-janji kampanye, termasuk calon yang telah patuh melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan jujur. Karena, tambahnya, 17 April 2019 mendatang waktu monumental bagi seluruh rakyat untuk memilih pemimpin yang jujur.
Hal itu ditegaskan Basaria Pandjaitan ketika melakukan jumpa pers soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Bowo diduga membantu PT HTK sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia Logistik. Terkait suap ini, disita duit Rp 89,4 juta saat OTT pada Rabu (27/3) dan Rp221 juta serta USD 85.130 terkait penerimaan sebelumnya.
Bowo Sidik dan Indung disangka melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Asty dari PT Humpuss disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (kpk/esa)