Jakarta, Koranpelita.com
KPK tetapkan WNU (Dir Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel) dan AMU, (swasta), KSU (swasta), KET (swasta) sebagai tersangka pada kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dilakukan KPK pada Jumat 22 Maret 2019 lalu terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Konstruksi Perkara sebagai berikut, tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang danperalatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK dan GT senilai 10 persen dari nilai kontrak.
AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET dari GT.
Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut
KPK berharap semua proses pengadaan barang dan jasa di PT KS dan seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan dan menutup kesempatan untuk orang tertentu menjadi broker atau perantara sehingga industri bisa kompetitif.
Sebagai informasi tambahan, KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri. (sumber KPK/esa/naz)