Maraknya Pengusaha Karaoke di Demak yang meresahkan seluruh elemen masyarakat, karena Kabupaten Demak identik dengan Kota Wali yang religius.
Dalam mengantasi permasalah tersebut, Pemda bersama DPRD telah menghasilkan Perda tentang Karaoke sesuai masukan Para Ulama 6 bulan yang lalu.
Hal tersebut di ungkapkan Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Demak, Arief S melalui sambungan telpon seluler, Kamis (21/3).
Sementara menjawab tudingan DPRD Demak kalau Pemda tidak tegas dengan Perda tersebut, Arief mengungkapkan, selama ini Pemkab Demak cukup tegas. “Bahkan Pemkab Demak telah melakukan Sosialisasi Perda tentang Pelarangan Karaoke selama 6 bulan dan saat ini kita akan melaksanakan Perda tersebut. Kalau ada pengusaha Karaoke tidak mematuhinya, kita akan mengeluarkan SP 1 hingga SP 3 dan jika masih membandel, akan kita bongkar,” jelasnya.
DitambahkanArief, Pemkab Demak juga tidak terpengaruh terkait Perda Pelarangan Karaoke yang saat ini tengah Uji Materi di MA. “Pemkab tidak masalah. Perda akan tetap kita jalankan sesuai masa sosialisasi,” pungkas Arief. (Red/dohan).