Surat Terbuka Untuk Lurah Kuningan Timur Tentang Penutupan Masjid RNI
Jakarta, Koranpeluta.com
H.M.A.S Alex Asmasoebrata Ketua Penyelenggara Shalat Subuh berjamaah Masjid RNI mengeluarkan surat terbuka berkaitan dengan penutupan masjid untuk shalat berjamaah.
“Bersama ini kami melaporkan kepada Bapak Lurah Kuningan Timur, perihal kegiatan ibadah umat Islam di Masjid RNI di RT 01 RW 02, Kuningan Timur,” tulisnya mengawali surat terbuka.
Mantan pembalap nasional inii menerangkan, selama kurun waktu satu tahun ini, tepatnya mulai 01 April 2018 sampai dengan 15 Maret 2019, kami melaksanakan Ibadah di Masjid RNI (khususnya shalat subuh) dengan nyaman dan penuh khidmat.
Karena dukungan oleh semua pihak yang ada di lingkungan masjid tersebut, lebih khusus oleh ketua RW 02 beserta jajaranya, RT, dan para tokoh masyarakat dan pejabat serta kedutaan negara-negara sahabat.
Sehingga jamaah yang shalat subuh di Masjid RNI yang awalnya hanya beberapa orang saja, satu hingga lima orang atau dapat dihitung dengan jari, tetapi sekarang setiap subuh hampir ratusan bahkan saat-saat tertentu bisa mencapai lebih dari tiga ratus jamaah.
Namun tiba-tiba kami dibuat repot dengan ditutupnya masjid tersebut pada hari Sabtu subuh pagi ini tanggal 16 Maret 2019 oleh pengelola Gedung RNI tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Sehingga sempat membingungkan para jamaah yang hadir yang akan melaksanakan salat subuh berjamaah.
Tertulis di dinding masjid, bahwa masjid sedang direnovasi. Sehingga kegiatan salat dipindahkan ke Gedung Kantor RNI lantai 6. Tetapi saat kami menuju lift untuk ke lantai 6, tiba-tiba dilarang oleh petugas keamanan gedung karena ruangan di lantai 6 dikunci.
Karena waktu salat subuh telah tiba, kami terpaksa melaksanakan salat di masjid yang ditutup kami terobos.
Dan sampai akhirnya kami putuskan untuk pindah masjid di wilayah lain yang beda RW yaitu di RW 01, sedangkan wilayah kami di RW 02.
Kami bermaksud minta perlindungan secara konstitusi oleh RT, RW, lurah, camat dan aparat yang terkait lainnya untuk dapat melindungi hak-hak kami sebagai umat yang beragama yang akan melaksanakan ritual ibadah sesuai ajaran agama Islam yang kami anut. Antara lain melaksanakan salat berjamaah di masjid atau tempat ibadah lainya.
Demikian yang kami laporkan dan sampaikan agar hak-hak kami sebagai pemeluk agama yang dilindungi oleh UUD di NKRI ini tidak dipermainkan oleh oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.