Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 18 Maret 2019 lalu.
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 18 Maret 2019 lalu.

KPK-Ombudsman Teken MOU Pelayanan Publik Bebas Korupsi

Jakarta, Koranpelita.com

Good governance merupakan cita-cita banyak negara yang menganut paham demokrasi. Penyelenggaran good governance mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efesiensi dan efektifitas. Sehingga good governance dapat menjadi pintu masuk menekan korupsi dan bisa menyejahterakan rakyat.

Demi mewujudkan hal itu semua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ombudsman RI meneken nota kesepahaman yang berisi tentang kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan Pelayanan publik.

“Hari ini yang namanya kejahatan korupsi makin kompleks dan pelayanan publik bisa terjangkiti praktik korupsi. Dengan kerja sama bersama Ombudsman terkait tukar menukar informasi, penelitian, pendidikan, pelatihan bersama dalam pelayanan publik, good governance bisa diwujudkan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 18 Maret 2019 lalu.

Menurut Agus, korupsi yang biasa ditemukan dalam pelayanan publik banyak terjadi di tiga sektor. Yakni transportasi, pendidikan dan kesehatan. Karenanya, KPK sampai mengeluarkan aplikasi khusus bernama JAGA untuk bisa mengakomodir aduan-aduan dari masyarakat di sektor-sektor tersebut. Namun menurut Agus, ketika membuat sistem yang terpadu, juga harus didukung oleh orang-orangnya agar berjalan efektif.

“Tidak cukup mengandalkan banyak sistem yang bagus. Orang-orang yang menggunakan sistem itu juga perlu didorong memiliki mindset yang lebih baik. Jadi, perbaikan sistem dengan perbaikan SDM juga perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Senada dengan Agus, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan meski pelayanan publik kini sudah banyak menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun banyak ditemukan “pintu-pintu” yang lain yang dibuka oleh pegawainya sendiri. Misalnya, pada pelayanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi yang saat ini sudah online. Banyak ditemukan, para pegawai imigrasi yang menerima pengurusan paspor dari masyarakat melalui sistem offline alias “di bawah meja”.

“Ini menunjukkan kompleksitas masalah korupsi. Sistem apapun yang kita bangun tidak tercipta hasil yang maksimal kalau orang-orangnya juga tidak dibekali nilai-nilai antikorupsi. Untuk itu, berharap dengan adanya kerja sama ini bersama KPK, yang memiliki program pencegahan, kita dapat mewujudkan good governance di Indonesia,” ujarnya. (sumber KPK/naz)

About djo

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca