Aset-aset Barang Milik Negara (BMN) maupun non BMN yang dimanfaatkan oleh TNI Angkatan Laut berupa tanah dan bangunan perlu pengamanan secara fisik, administrasi dan hukum agar tidak dikuasai, diserobot atau diakui haknya baik oleh masyarakat maupun perorangan tanpa alasan hak yang sah.
Depok, Koranpelita.com-Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H.,LL.M.,Ph.D., saat membuka kursus Hukum Pertanahan TNI Angkatan Laut TA 2019 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (18/3).
Menurut Kadiskumal, untuk dapat melindungi dan mengamankan secara hukum keberadaan aset TNI AL tersebut, diperlukan upaya berupa pensertifikatan dan pemanfaatan untuk kepentingan dinas terhadap tanah dan bangunan.
”Keberhasilan pelaksanaan tugas tidak terlepas dari upaya penanganan permasalahan hukum pertanahan yang berkembang melalui peningkatan kemampuan Perwira TNI AL/PNS sederajat melalui pendidikan formal maupun nonformal secara berkelanjutan merupakan suatu keharusan” jelas Kadiskumal.
Kursus Hukum Pertanahan TNI Angkatan Laut TA 2019 yang dilaksanakan bekerjasama dengan Center Learning Education Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selama 10 hari mulai 18 sampai dengan 29 Maret 2019 ini diikuti 30 orang Perwira TNI AL/PNS sederajat yang menangani masalah pertanahan seperti dari Mabesal, Koarmada I, Kolinlamil, Kormar, Pushidrosal, Seskoal, Puspomal, Lantamal I Belawan, Lantamal II Padang, Lantamal III Jakarta, Lantamal IV Tanjung Pinang, Lantamal V Surabaya serta Lantamal XII Pontianak.
Adapun materi yang diberikan meliputi dasar-dasar hukum pertanahan, hak-hak atas tanah, konversi hak-hak atas tanah, reklamasi pantai, upaya hukum dalam penyelesaian masalah pertanahan, apraisal tanah dan bangunan.
Sementara itu para tenaga pengajar berasal dari Widyaiswara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Widyaiswara Kementerian ATR/BPN dan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Adapun sasaran pelaksanaan kursus Hukum Pertanahan TNI Angkatan Laut tersebut adalah terwujudnya peningkatan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan dalam menangani masalah tanah, khususnya bidang hukum pertanahan serta terlaksananya pemberian pengetahuan tentang proses pensertifikatan tanah dan koordinasi antara TNI AL dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DJKN Kementerian Keuangan sehingga mempermudah TNI AL dalam penanganan permasalahan aset berupa tanah dan bangunan.
Hadir undangan pada kegiatan ini di antaranya dari Center Learning Education Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Ventura dan Administrasi Umum Parulian Aritonang, S.H., LL.M., MPP., Kasubdis Banhatkum Diskumal Kolonel Laut (KH) Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H. serta undangan lainnya.(ay)