Jakarta, Koranpelita.com
Kepala Unit Pelaksana PTSP Jakarta Selatan Muhammad Subhan mengatakan, pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan cikal bakal dari pengintegrasian izin-izin yang dikelola oleh dinas-dinas.
“Jadi dulunya itu dikelola dinas, misalnya IMB oleh Dinas P2B, Amdal dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, nah ini diintegrasikan,” katanya, kemarin.
Subhan menjelaskan, pengintegrasian yang dilakukan merupakan suatu rangkaian yang cukup panjang.
“Jadi teman-teman SKPD lainnya tupoksinya hanya pengawasan dan pengendalian, sementara perizinan keseluruhan itu pure kewenangan PTSP. PTSP menerima berkas, mengelola berkas, mengelola izin dan menandatangani izin. Ini merupakan suatu revolusi pelayanan yang betul-betul sangat besar,” tuturnya.
Mal Pelayanan Publik merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, selain di mal, pelayanan publik bisa ditempatkan di pasar-pasar. “Mungkin ini bisa dikembangkan, jika keberadaan mal kurang, maka pelayanan publik bisa di tempatkan di pasar, karena pasar pasti ada,” ujarnya.
Lebih lanjut Subhan menerangkan, untuk menyediakan Mal Pelayanan Publik, ada beberapa perlu disiapkan. Pertama disiapkan perangkat atau aturan pembentukan, kedua, setelah ada perangkat dan aturan yang mendukung. perlu disiapkan sarana dan prasarana. (nazar husain)