Mantan Sekda Kabupaten Seluma Mulkan Tajudin (dilingkar merah) yang ditangkap aparat kejaksaan
Jakarta, KoranPelita.com
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu Mulkan Tajudin terpidana kasus korupsi pengadaan pakaian seragam dinas harian se-Kabupaten Seluma tahun 2007 dengan pagu anggaran Rp2,38 miliar ditangkap aparat Kejaksaan, Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Jumat (15/3/2019) terpidana Mulkan yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Seluma ditangkap di tempat persembunyian di Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Bengkulu dan Tim Kejari Seluma, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan kepada aparat.
Mukri menyebutkan penangkapan terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1864 K/PID.SUS/2013 tanggal 9 Desember 2013.
Dalam putusannya itu MA menghukum Mulkan Tajudin empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti korupsi pengadaaan pakaian seragam dinas yang merugikan keuangan negara Rp716 juta.
Perbuatan tersebut dilakukan Mulkan bersama-sama Faisal Busataman mantan Asisten Administrasi Setda Kabupaten Seluma selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Abdul Wahid mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Seluma selaku PPTK.
“Untuk dua pelaku lainnya yaitu Faisal Busataman dan Abdul Wahid telah dieksekusi pada 14 Mei 2014,” kata Mukri seraya menyebutkan Mulkan Tajudin buronan ke 34 yang berhasil diamankan melalui program tangkap buronan (Tabur) 31.1 sejak Januari hingga Maret 2019.(Didi MJ)