Anggota Yonif PR 328/DGH kembali berhasil mengamankan barang selundupan ilegal, berupa Gelembung ikan kakap Tiongkok seberat 9 Kg yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Jayapura, Koranpelita.com– Hal tersebut disampaikan dari Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M. Tr (Han) dalam rilis tertulisnya di Jayapura, Papua, kemarin.
Dansatgas menjelaskan, setelah sebelumnya berhasil mengamankan berbagai barang ilegal seperti ganja, vanilli, burung kakak tua dan lain sebagainya yang bernilai ratusan juta rupiah, kini anggotanya kembali mengamankan barang ilegal lainya berupa Gelembung ikan kakap seberat 9 kg yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Dansatgas mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat ke anggota pos yang berada di perbatasan RI-PNG, tepatnya di Skouw.
Berdasarkan laporan tersebut, Satgas melaksanakan patroli dan sekaligus penyekatan. Dalam patroli, anggota mendapati seseorang warga yang terlihat mencurigakan
“Serda Parade, menghentikan orang tersebut karena membawa karung besar dan saat bertemu dengan kita (anggota Satgas) sikapnya mencurigakan. Setelah ditanya dan diminta untuk membuka karung besar yang dibawanya, ternyata sdr LAM (36) warga Koya Timur, membawa gelembung ikan dalam jumlah banyak,” jelasnya.
Selanjutnya, dari pengakuan sdr LAM akhirnya terkuak bahwa itu gelembung ikan kakap Tiongkok seberat 9 kg yang akan dibawanya dari PNG ke Indonesia.
Untuk diketahui, sejak tahun 2000-an, gelembung ikan kakap Tiongkok memiliki nilai jual yang fantastis. Sebagaimana hukum ekonomi, itu terjadi karena permintaan yang demikian tinggi. Selain ikan kakap Tiongkok, yang paling banyak diburu yaitu Ikan Gulama atau ikan Tirusan (Tirus) atau ada juga yang menyebutnya dengan ikan kakap tawar.Ikan kakap Tiongkok dan ikan gulama banyak dijumpai di air laut wilayah tropis, dan telah menyebar di Samudera Pasifik, seperti di Papua ini.
Lebih lanjut menurut lulusan Akmil 2002 itu, memang gelembung ikan terlihat biasa, namun nilainya saat ini nelayan bisa mendapatkan uang sekitar jutaan rupiah. “Jika beratnya diatas 200 gram, (gelembung) ikan kakap Tiongkok betina bisa dihargai Rp. 1 juta – 18 juta per kg, sedangkan yang jantan antara Rp 11 juta – 28 juta per kg. Belum jika dijual oleh penadah, maka harga jualnya bisa lebih mahal lagi,” .(ay)