Sosialisasikan Pergub Nomor 18/2018 dan Standarisasi Usaha Pariwisata Bidang Akomodasi di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
Sosialisasikan Pergub Nomor 18/2018 dan Standarisasi Usaha Pariwisata Bidang Akomodasi di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Sosialisasi Peraturan Gubernur 18/2018 di Jakarta Selatan

Jakarta, Koranpelita.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mensosialisasikan Pergub Nomor 18/2018 dan Standarisasi Usaha Pariwisata Bidang Akomodasi di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Kegiatan dihadiri pengusaha hotel dan  di wilayah Jakarta Selatan itu serta dibuka langsung Asisten Ekonomi dan Pembangunan Mukhlisin didampingi Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan Imron.

Menurut Muchlisin, kegiatan ini untuk memberikan peraturan- peraturan tentang kepariwisataan di wilayah Jakarta Selatan. Termasuk aturan main dan pelarangan-pelarangan bagi pengusaha tempat hiburan.

“Kita coba memberikan pemahaman soal Pergu 18/2018 tentang bidang kepariwisataan. Khususnya Jakarta Selatan,” ujar Muchlisin. (ruf/naz)

About djo

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca