Jakarta, Koranpelita.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mensosialisasikan Pergub Nomor 18/2018 dan Standarisasi Usaha Pariwisata Bidang Akomodasi di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
Kegiatan dihadiri pengusaha hotel dan di wilayah Jakarta Selatan itu serta dibuka langsung Asisten Ekonomi dan Pembangunan Mukhlisin didampingi Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan Imron.
Menurut Muchlisin, kegiatan ini untuk memberikan peraturan- peraturan tentang kepariwisataan di wilayah Jakarta Selatan. Termasuk aturan main dan pelarangan-pelarangan bagi pengusaha tempat hiburan.
“Kita coba memberikan pemahaman soal Pergu 18/2018 tentang bidang kepariwisataan. Khususnya Jakarta Selatan,” ujar Muchlisin. (ruf/naz)