Mantan pegawai BPD cabang Curup M Taufik (baju putih kanan) setelah ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung dan Tim Kejati Bengkulu di Jakarta, Selasa (26/2/2019)
Jakarta, KP
Tim tangkap buronan (Tabur) 31.1 dari Intelejen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berhasil menangkap mantan pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu cabang Curup Drs M Taufik di ibukota Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Terpidana kasus korupsi di Curup dan menjadi buronan Kejari Rejang Lebong, Bengkulu ini ditangkap aparat kejaksaan sekitar pukul 14.30 WIB saat berada di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (26/2/2019) dengan ditangkapnya M Taufik membuat jumlah buronan yang ditangkap sudah 22 orang sejak Januari 2019.
Dia menyebutkan Taufik adalah salah satu dari tiga terpidana kasus korupsi pengajuan kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Penangkapan terhadap mantan pegawai BPD Bengkulu cabang Curup ini untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003.
Mukri menyebutkan dalam putusannya itu PT Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada M Taufik satu tahun enam bulan penjara dan memerintahkan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp341,7 juta.
“Penangkapan terhadap terpidana juga menjadi pesan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron. Di mana pun bersembunyi, aparat kejaksaan akan terus memburunya,” kata juru bicara Kejagung ini. (did)