Kepala BSN Bambang Prasetya meresmikan Kantor Layanan Teknis (KLT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tepatnya di Ruko Notredame Blok B-18 Jalan Boulevard Deltamas, Cikarang Pusat. (d)
Kepala BSN Bambang Prasetya meresmikan Kantor Layanan Teknis (KLT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tepatnya di Ruko Notredame Blok B-18 Jalan Boulevard Deltamas, Cikarang Pusat. (d)

BSN Resmikan Kantor Layanan Teknis (KLT) Di Cikarang

Jakarta, KP

Badan Standardisasi Nasional (BSN) meresmikan Kantor Layanan Teknis (KLT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tepatnya di Ruko Notredame Blok B-18 Jalan Boulevard Deltamas, Cikarang Pusat.

Kabupaten Bekasi merupakan Kabupaten/Kota pertama se-Indonesia yang berada di Jawa Barat dijadikan tempat pelayanan teknis BSN serta lokasi ketiga setelah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan yang telah diresmikan lebih dahulu pada tahun 2017 lalu.

Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan, dipilihnya Kabupaten Bekasi menjadi KLT-BSN merupakan hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang melihat Bekasi adalah pemilik kawasan industri terbesar dengan ribuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM) dimiliki.

Tujuan diresmikannya KLT-BSN di Kabupaten Bekasi adalah memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan masif lagi kepada UMKM di Kabupaten Bekasi.

Dengan berdirinya KLT-BSN di Bekasi, masyarakat Bekasi dan sekitarnya akan semakin mudah untuk mendapatkan layanan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK). Selain itu, diharapkan jumlah industri dan UMKM menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah ini akan semakin meningkat.

“Kita tahu Kabupaten Bekasi ini luar biasa UKM-nya, baik jumlah maupun mutunya. Oleh karena itu kita hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat. Tugas kita mulai dari pemahaman soal SNI, sertifikasi mendapatkan tanda SNI, serta memberikan pelatihan-pelatihan mengenai manajemen mutu,” kata Bambang di wawancarai wartawan usai peresmian, Selasa (26/2/2019).

Bambang melanjutkan, KLT ini merupakan langkah nyata pihaknya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Pasal 8 Ayat 2 yang menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dilaksanakan oleh BSN.

 

Diperkuat lagi di pasal 53 yang menyatakan bahwa BSN bersama dengan Kementerian, Lembaga Pemerintah NonKementerian lainnya, dan atau Pemerintah Daerah bekerjasama untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju menambahkan dari total 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kabupaten Bekasi terpilih oleh Bappenas menjadi daerah pertama peresmian kantor layanan teknis BSN. (d/naz)

 

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca