Pengacara Pitra Romadhoni Nasution mempertanyakan penahanan Jufrizal, Ketua Serikat Pekerja Panasonic Gobel Energy Indonesia (SP PGEI) periode 2016 – 2021 oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
“Ini sengketa pekerja, harusnya diselesaikan oleh disnaker dulu sebelum masuk ke ranah hukum.
Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap buruh,”katanya di kantornya ,Jl Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019).
Dijelaskannya, dakwaan pada Jufrizal adalah menguasai mobil untuk dibalik nama. “Padahal sudah ada surat pelepasan hak mobil kepada serikat pekerja, (ada suratnya) dan artinya mobil itu sudah dihibahkan ke Serikat Pekerja,”paparnya.
Sebelumnya diberitakan terjadi kasus PHK sepihak yang dialami oleh Jufrizal selaku ketua PUK SPEE FSPMI PT. Panasonic Gobel Energi Indonesia berlanjut dengan dilaporkannya Jufrijal ke Polisi dengan tuduhan penggelapan komputer dan mobil perusahaan. Ia juga telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Jufrizal ditahan sebagaimana di pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Kemudian dibuat surat dakwaan kilat oleh Kejari, ia ditahan 13 februari 2019. Padahal kita sedang mengajukan sidang pra peradilan. Harusnya tunggu pra peradilan dulu sebelum ditahan,”ucapnya.
Sementara itu, Suhardi sekjen SP PGEI menyatakan masalah berawal keinginan Djoko Wahyudi yang juga Section Chief PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) membentuk FSPPG (Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel). Persyaratan pembentukan fedearsi harus menyertakan sekurang-kurang 5 serikat pekerja.
“Kami dari SP PGEI bukannya tidak ingin bergabung ke federasi namun kami ingin adanya transfarasi pertanggung jawaban keuangan dari Saudara Djoko Wahyudi di kala menjabat sebagai presiden Serikat Pekerja Panasonic Gobel (SPPG) periode 2011-2015, dengan melakukan audit external,”jelasnya.
Dikatakannya, jika masalah antara SP PGEI dan FSPPG terus berlarut dan pihak manageman PT Panasonic Gobel Energy Indonesia tidak mampu untuk memfasilitasi maka pihaknya akan mengugat FSPPG ke ranah hukum karena bukan saja masalah organisasi yang terjadi namun masalah pidana berupa pemalsuan tanda tangan dan setempel.(dohan)