Kasus Korupsi Dapen PKT Rp175 M Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Jakarta, KP
Kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp175 miliar dengan tersangka diantaranya mantan Direktur Utama Ezrinal Azis dan mantan Direktur Investasi Zubaedi segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Sedangkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu Ida Bagus Surya Bhuwana Direktur Utama PT Bukit Inn Resort dan Andreas Chalyadi Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional sekaligus Direktur Utama PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Jumat (15/2/2019) mengatakan para tersangka sebelumnya, Rabu (13/2/2019) telah diserahkan tim penyidik Pidsus kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyerahan tersangka berikut barang-bukti dilakukan setelah Tim JPU menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21, baik secara formil maupun materil,” tutur Mukri.
Para tersangka sendiri tetap ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
terhitung sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2019.
Penahanan tersebut dengan mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif seperti diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP. Antara lain, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Para tersangka dalam kasus pengelolaan dana pensiun PT PKT disangka melanggar
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Didi MJ)