JAM Intel Optimis Tangkap Mantan Bupati Satono
Jakarta, KP
Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka optimis mantan Bupati Lampung Timur Satono yang masih buron bakal segera ditangkap pihaknya menyusul kolega korupsinya Sugiarto Wiharjo alias Alay Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana yang berhasil ditangkap di Bali, Rabu (6/2/2019).
“Kita optimislah bisa segera menangkap Satono setelah Alay berhasil kita tangkap,” kata Jan Maringka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/2/2019) seusai menghadiri acara penyerahan barang rampasan milik negara yaitu Kapal Silver Sea 2 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dia mengakui tertangkapnya Alay terpidana 18 tahun penjara yang bersama lSatono terlibat korupsi dana Kas Pemkab Lampung Timur diharapkan akan lebih memudahkan pihaknya menemukan dan menangkap Satono.
“Jadi tunggu dan lihat saja. Ya wait and see,” kata mantan Kajati Sulsel ini seraya menyebutkan jumlah buronan dari berbagai kasus kejahatan, termasuk korupsi yang sudah ditangkap sebanyak 222 buronan.
Disebutkannya sebanyak 208 buronan ditangkap pada 2018 dan 14 buronan telah ditangkap hingga Februari tahun 2019. “Jumlah buronan yang berhasil ditangkap tersebut sudah lebih dari separuh,” katanya.
Mantan Bupati Satono yang jadi buronan Kejati Lampung dihukum 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pemindahan dana Kas Pemkab Lampung Timur ke BPR Tripanca Setiadana yang merugikan keuangan negara Rp119,4 miliar.
Satono melakukan korupsi bersama-sama Alay yang kini menghuni LP Rajabasa, Lampung setelah dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejati Lampung, Jumat (8/2/2019). Alay sendiri dihukum 18 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014. Selain itu dikenakan denda Rp500 juta subsidiair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp106,861 miliar.(Didi MJ)