Tag Archives: Semula Rp 2.4 Juta

2021 Pemprov Kalsel Terapkan Perpres 33, Uang Perjalanan Dinas Semula Rp 2.4 Juta Jadi Rp 550 Ribu

  Banjarmasin, Koranpelita.com Pemerintah provinsi termasuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan akan menerapkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) di Tahun 2021 yang diterjemahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel. Dalam regulasi itu akan mengatur diantaranya, komponen uang saku perjalanan dinas dalam negeri, termasuk para …

Read More »