Banjarmasin, Koranpelita.com Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Haryanto SE menilai, ada baiknya para pemegang saham pada bank daerah memerintahkan kepada dewan komisari untuk membuat “aturan khusus” terkait masa jabatan direksi harus selesai dalam batas periode tertentu, semisal 3 atau 4 tahun. Artinya selama belum habis masa jabatan …
Read More »