Banjarmasin, Koranpelita.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti (barbuk) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (13/2/2020) Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu dan ekstasi serta obat-obatan berbahaya jenis carnophen zenith. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan ditergen, sedangkan larutannya dibuang …
Read More »