Rantau, Koranpelita.com Tugas utama Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan adalah menjaga marwah dan martabat kehormatan anggota dewan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, BK DPRD …
Read More »