Bekasi, koranpelita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sepanjang Jl. RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara untuk mendukung penerapan Electronic Traffic Law (ETLE) atau tilang elektronik.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Eko Teguh Santoso disela-sela kegiatan, Kamis (01/04/2021).
“Penertiban PKL dan parkir liar dilakukan untuk mendukung penerapan tilang elektronik yang diberlakukan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi,” katanya.
Sejak 24 Maret 2021 lalu Pemerintah Kabupaten Bekasi dan juga Polres Metro Bekasi melakukan sosialisasi tentang peneraan Electronic Traffic Law (ETLE) atau tilang elektronik serta sudah memberikan surat imbauan untuk tidak berjualan dan membuka parkir di trotoar dan bahu jalan tersebut namun imbauan itu tidak dihiraukan.
“Para pedagang dan petugas parkir diberikan kesempatan untuk merapihkan dan memindahkan barang-barangnya. Sebagian lapak yang ditinggal penjualnya terpaksa kami tertibkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani menambahkan operasi penertiban ini melibatkan 80 personel gabungan yang terdiri atas 20 anggota Satlantas Polres Metro Bekasi, 20 petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, 20 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi, 10 pegawai UPTD Pasar Cikarang, serta 10 staf kecamatan dan desa setempat.
Ojo Ruslan berharap penindakan ini mampu membuat lalu lintas kembali normal sehingga ruas jalan yang telah terpasang kamera pengawas tilang elektronik itu berfungsi sepenuhnya.
“Jadi pengguna jalan di sekitar SGC ini bisa tertib berkendara dan program ETLE yang sudah mulai diberlakukan itu bisa berjalan optimal,” kata dia. (Ane)