Suwarno
Banjarmasin, Koranpelita.com
Tak ingin masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) terpecah belah akibat maraknya kabar beredar bahwa calon Gubernur Kalsel No urut 2 Denny Indrayana diduga masih berstatus “tersangka korupsi”, puluhan massa gabungan LSM di Kalsel, menggelar aksi demo di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Kamis (1/4/2021) pagi.
Kedatangan massa ke penyelenggara pemilu itu, untuk mempertanyakan kejelasan status calon gubernur 02, Denny Indrayana, yang pada saat mendaftar diri untuk turut pemilihan Gubernur Kalsel, disebutkan masih bersatus sebagai tersangka oleh Mabes Polri, karena tersandung dugaan tindak pidana korupsi proyek Payment Gateway di Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,
“Kedatangan kami ke KPU ini selain menghimbau masyarakat agar jangan terpecah belah, akibat adanya isue provokasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, terkait adanya status dugaan tersangka korupsi Denny Indrayana. Untuk itu kami menanyakan apakah benar Denny Indrayana saat mendaftar calon gubernur di KPU statusnya sebagai tersangka korupsi?”, tanya Ketua LSM Forpeban Kalsel, Dinjaya saat itu.
Koordinator LSM gabungan inipun menilai selama ini KPU terkesan tidak terbuka dengan status calon yang mengikuti kontestasi pemilihan gubernur, sehingga memunculkan banyak pertanyaan besar ditengah masyarakat, dan jika dibiarkan tak jelas, maka berpotensi bisa memecah belah persatuan rakyat Kalsel yang sudah aman dan kondusif.
“Saya minta kepada masyarakat Kalsel untuk tetap bersatu dan jangan terpecah belah dan mari sukseskan PSU 9 Juni nanti,” kata Dinjaya
Dikawal ketat aparat kepolisian, Kasubag Hukum KPU Kalsel, Suwarno dihadapan massa menjelaskan dan membenarkan, jika dalam surat keterangan catatan kepolisiannya atau SKCK, status calon Gubernur 02, Denny Indrayana, memang berstatus sebagai tersangka.
Namun begitu, Suwarno mengatakan, secara aturan tidak disebutkan adanya larangan bagi mereka yang menyandang status tersangka untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Seperti diketahui, status dugaan tersangka calon gubernur 02 tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi implementasi payment gateway atau sistem jaringan pembayaran online yang digunakan dalam program pelayanan paspor terpadu online menggantikan sistem manual di Imigrasi Kemenkumham RI.
Status dugaan tersangka yang disandang Denny Indrayana saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM RI sekitar 2014-2015 silam. (pik)