Jakarta,Koranpelita.com
Saat ini, kondisi penggelaran pipa/ danatau kabel bawah laut belum teratur, tidak tertib, dan belum tertata sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut.
Kondisi ini menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan kapal penangkapan ikan, pelayaran, kegiatan hulu dan hilir migas, penambangan minerba, dan kegiatan lainnya.
Upaya pemerintah untuk menata alur kabel dan/atau pipa bawah laut dimulai dengan penetapan Keputusan Menteri Koodinator (Kepmenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Nomor 107 Tahun 2020, yang saat ini telah diperbaharui melalui Kepmenko Marvest Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tim Nasional tentang Penataan Alur Pipa dan/atau kabel Bawah Laut.
Tugas Tim terdiri atas Tim Pengarah yang diketuai oleh Menkomarves, Menteri Kelautan Perikanan sebagai Ketua Harian Tim Pengarah, Komandan Pusat Hidro Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagai Ketua Tim Teknis.
Anggota Tim Pengarah terdiri dari Menteri Perhubungan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertahanan, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Badan Informasi Geospasial.
Dalam kaitannya dengan tugas Timnas untuk melakukan penataan koridor pergelaran pipa dan/atau kabel bawah laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, pada tanggal 18 Februari 2021 Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Harian
Tim Pengarah telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Dengan adanya penetapan 217 alur kabel dan 43 segmen pipa bawah laut dalam Kepmen KP tersebut, maka seluruh kegiatan penggelaran kabel dan/atau pipa bawah laut harus mentaati ketentuan alur yang sudah ditetapkan dan untuk alur pipa dan/atau kabel bawah laut yang sudah terlanjur berada diluar alur yang ditetapkan, maka pada saat perpanjangan izin wajib mengikuti ketentuan pengaturan alur sebagaimana telah ditetapkan, demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, pada saat memimpin rapat koordinasi Timnas Penataan Alur Pipa dan/atau kabel Bawah Laut di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Ke depan seluruh kegiatan pergelaran kabel dan pipa bawah laut akan kita tertibkan dan kita kontrol sehingga tidak akan ada lagi kesemrawutan permasalahantumpang tindih pemanfaatan kegiatan pemanfaatan ruang laut, imbuhnya menegaskan.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut akan sangat membantu kemudahan dalam proses bisnis penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut sesuai amanat UU 11 tahun 2020 tentang UUCK.
Para operator atau pelaku usaha pipa dan/atau kabel bawah laut dapat secara mudah mengakses informasi mengenai koordinat 43 alur pipa dan 217 alur kabel sebagaimana terdapat dalam lampiran Kepmen tersebut untuk pengajuan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Menteri KP.
“KKPRL sangat penting dalam proses bisnis perizinan karena merupakan prasyarat dasar sebelum menyelesaikan persetujuan lingkungan dan perizinan usaha berbasis resiko. Dalam waktu paling lama 20 hari sejak dokumen permohonan dilengkapi, KKPRL sudah bisa diterima oleh pelaku usaha,” tegas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang akrab dipanggil Mas Treng.
Untuk memastikan agar alur pergelaran kabel terhindarkan dari kemungkinan gangguan akibat kegiatan pelayaran, maka setiap aktivitas penggelaran kabel dan pipa bawah laut perlu dilaporkan kepada Pusat Hidro-Oseanografi TNI-AL untuk kemudian dimasukkan kedalam Peta Laut yang merupakan pedoman bagi kegiatan pelayaran secara internasional, demikian dijelaskan Laksamana Muda Agung Prasetiawan, Komando Pusat Hidro-Oseanografi TNI-AL.
Untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, ke depan diperlukan beberapa kegiatan tindaklanjut, antara lain melalui pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada. Kemudian, dilakukan identifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.
Selanjutnya perlu diatur proses bisnis
perizinan berusaha terkait penggelaran kabel bawah laut dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan PP 5/2021 dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Untuk itu, pada tahap awal perlu dilakukan sosialisasi Kepmen ini. Sosialisasi di tingkat pusat dengan peserta Kementerian/Lembaga, Instansi daerah BUMN, Swasta dan Pemangku kepentingan.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjelaskan penetapan alur pipa dan kabel bawah laut sebagai acuan dalam penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut, jelas TB Haeru, selaku Dirjen Pengelolaan Ruang Laut yang ditugasi Menteri KP untuk menangani pelaksanaan urusan pipa dan kabel
bawah laut di KKP. (Vin)