Surabaya, Koranpelita.com
Yayasan Hang Tuah Cabang Surabaya kini memiliki dua Sekoah Dasar dengan sebutan SD Ramah Anak Kota Surabaya, dimana deklarasinya dilaksanakan oleh Pengawas Pembina Kota Surabaya Drs. Madianto,M.Pd, Senin,(29/4), di SD Hang Tuah 8 Karang Pilang Surabaya.
Kegiatan Deklarasi SD Ramah Anak tersebut dilaksanakan dalam sebuah upacara bendera di halaman sekolah SD Hang Tuah 8 Karang Pilang yang di ikuti 193 siswa terdiri dari siswa kelas1-6. Deklarasi ini juga dihadiri komite sekolah Ibu Sumanto serta Bhabinkamtibmas Polsek Karang Pilang Surabaya Bripka Sido Sucahyo, S.Psi.
Pengawas Pembina Sekolah Tingkat Dasar Kota Surabaya Drs Madianto, M.Pd menyebutkan bahwa proses pembelejaran mengedepankan adanya kesetaraan, tidaka ada diskriminasi diantara anak, juga tidak terjadi pembulian di sekolah baik oleh pihak sekolah maupun sesame siswa, juga bebas rokok dan narkoba. Harapannya sekolah- sekolah di Kota Surabaya nantinya menjadi sekolah ramah anak untuk menuju Surabaya menjadi Kota Layak Anak.
Sementara itu Kepala Sekolah SD Hang Tuah 8 Karang Pilang Yuliah Rohmiyati, S.Pd mengatakan , ada 2 sekolah SD di lingkungan Yayasan Hang Tuah Cabang Surabaya yang menjadi sekolah ramah anak, yaitu SD Hang Tuah- 8 dan SD Hang Tuah- 3.
Yuliah Rohmiyati yang sudah berpengalaman selama 11 tahun menjadi Kepala Sekolah di SD HT 8. “Deklarasi sekolahnya menjadi sekolah ramah anak menjadi pengalaman yang membanggakan. Namun ada beberapa indikator yang wajib dilaksanakannya”, ujarnya.
Dari pihak Polsek Karang Pilang yang hadir Bripka Sido Sucahyo yang dapat dihubungi secara terpisah, turut mengapresiasi atas terlaksananya deklarasi sekolah ramah anak, karena dengan adanya deklarasi tersebut dapat diharapkan anak bisa mengetahui jenis dan bentuk narkoba dan sebagai siswa agar mewaspadai apabila ada orang yang tidak dikenal memberi barang atau makanan agar menolaknya , antisipasi peredaran narkoba bisa melalui makanan dengan tujuan menghancurkan generasi penerus bangsa
Indikator lain terkait sekolah ramah anak yaitu antisipasi terjadinya pelecehan seksual dan tindak kekerasan pada anak dengan sasaran anak, diharapkan anak bisa mengetahui apabila ada orang yang tidak dikenal mengajak maupun membujuk-rayu dengan imbalan tertentu agar menolaknya selain itu diharapakan apabila anak merasa tertekan agar berteriak sekeras2nya.(ay/YTH)