Cianjur, Koran Pelita. Com
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ,(DPMPTS) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tahun 2021 mentargetkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 8, 214, 377, 111. 00.
Kepala DPMPTS Kabupaten Cianjur, H. Cecep S Alamsyah, melalui Kepala Bidang Perizinan Dan Non Perizinan pada DPMPT, Superi Faizal, mengemukakan kepad koranpelita.com, target sebesar itu dari tiga jenis retribusi dan perpanjangan IMTA.
Rincian target Rp. 8 milyar lebih itu, yakni target retribusi pemakaian kekayaan daerah penyewaan tanah dan bangunan/jalan masuk dan sempadan sungai Rp. 90.000. 000, target retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) Rp. 7. 503. 302.111, target retribusi pemberian izin trayek kepada orang pribadi Rp. 82. 950. 000, dan pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing – LRA Rp. 538. 125. 000.
Menurut Supari, target PAD tahun 2021 tersebut, sama dengan target tahun 2020, dan target pada tahun 2020 realisasi atau pencapaian targetnya dari keempat sektor mencapai sebesar 90 persen, namun diantaranya ada yang over target.
Disebutkan PAD tahun 2020 dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah – penyewaan tanah dan bangunan/jalan masuk/sempadan sungai dari target Rp. 90. 000. 000 tercapai Rp. 97. 000.695. 400 atau 108, 55 persen, retribusi IMB dari target Rp. 7. 503. 302. 111 tercapai Rp. 5.009. O87.600 atau 75, 95 persen.
Kemudian dari target retribusi pemberian izin trayek kepada orang pribadi/badan Rp.82. 950. 000 tercapai 62, 75 persen dan dari pemberian perpanjangan MTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing – IRA Rp.538. 125. 000 tercapai Rp.1. 618
238. 559 atau 300, 72 persen.
Menyinggung PAD retribusi IMB, “Apabila UUD Cipta kerja diberlakukan PAD dari retribusi IMB akan hilang,” katanya.(mans)