Lampung Selatan, Koran Pelita.com
Masih di awal tahun 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu dan mengamankan tiga orang tersangka.
Memilukan, dua tersangka yakni I (63) serta D (32) ternyata adalah ayah dan anak yang tertangkap basah sedang membawa paket Narkotika jenis sabu di dalam mobil yang mereka kendarai.
Diketahui, I (63) lulusan SD ini tinggal di Jalan Lintas Timur RT/RW 002/012, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan Dedi (32), tinggal di Jalan Kopi No.40 RT/RW 002/003 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Narkoba AKP Abadi mengungkapkan, berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan Daihatsu Ayla Nopol BM 1729 AS warna abu-abu metalik yang melintasi areal Seaport Interdiction Bakauheni, sekira jam 18.30 WIB, pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021.
“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan empat paket shabu-shabu disembunyikan dibawah jok penumpang yang dikendarai oleh pelaku I (63) dan D (32),” urai AKP Abadi, Minggu (17/1/2021).
AKP Abadi meneruskan, dari hasil interogasi petugas, diketahui tersangka I (63) dan D (32) memiliki pertalian darah sebagai ayah dan anak. Mereka mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Pekanbaru dan akan dikirim ke pulau Jawa yakni Kota Surabaya.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat paket besar Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor empat kilogram dan dibawa ke Mapolres Lamsel guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
“Tim Sat Narkoba Lamsel dipimpin langsung oleh saya sendiri, kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan para tersangka. Dalam kurun waktu empat hari, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021, kami berhasil menangkap satu tersangka lagi atas nama Danu warga Surabaya,” jelas mantan Kasat Narkoba Lampung Timur itu.
Tersangka Danu, kemudian dibawa oleh petugas dari Kota Surabaya ke Mapolres Lamsel untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ( 2 ) dan pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara, paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkas AKP Abadi. (Hms/ali)