Bekasi, koranpelita.com – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di dampingi Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0509/Kab. Bekasi, Kejaksaan Negeri menyambangi sekaligus melakukan penutupan sementara wahana wisata Waterboom Lippo Cikarang yang beralamat di Cikarang Selatan.
Hal itu dilakukan lantaran membludaknya jumlah pengunjung Waterboom Lippo Cikarang yang sempat terjadi dan viral pada minggu (10/1//2021) menimbulkan kerumunan banyak orang. Bahkan di kahawatirkan menjadi klaster baru penyebaran covid 19 di Kabupaten Bekasi.
Bupati Eka menyampaikan, bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan pariwisata untuk berjalan. Namun, perlu ada yang harus di dahulukan dulu yakni keselamatan warga Kabupaten Bekasi. Dirinya menekankan dalam penerapannya para pelaku pariwisata agar dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
“Menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan beserta sabunnya, menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan yang dapat memicu penyebaran virus covid 19,” kata dia di sela-sela usai penutupan,Senin (11/1/2021).
Selain itu, papar Eka selama Penerapan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPSM) di Kabupaten Bekasi dari Tanggal 11 s/d 25 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam surat edaran yang di keluarkan harus di patuhi dan di laksanakan dalam rangka memutus mata rantai sebaran covid 19 di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Nyumarno saat dimintai keterangan menyampaikan Apresiasi kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan Forkompimda atas tindak lanjut kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang 10 Januari 2021 yang lalu.
“Ini langkah preventif, dimulai secara berkelanjutan saat kejadian kerumunan orang di Waterboom sudah dibubarkan (Minggu 10 Januari,-red), lalu hari ini dilakukan penyegelan dan penutupan sementara,”ucap Nyumarno.
Kemarin kan viral, bahkan diakui pihak pengelola Waterboom di beberapa media, sampai ada 2.000 pengunjung. Meskipun dengan protokoler kesehatan yang ketat, jumlah itu adalah jumlah kerumunan masyarakat yang sangat banyak, Itu kan dikhawatirkan dapat menjadi potensi timbulnya cluster covid baru, maka harus dihentikan.” Upaya hari ini kepada Pengelola Waterboom Lippo Cikarang adalah dalam rangka pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi,”tegas Nyumarno.
Namun demikian, Pihaknya kedepan mendesak kepada Pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha pariwisata, jangan edaran atau pemberitahuan pembatasan kegiatan masyarakat dikeluarkan lambat. Harus update sesuai dengan Instruksi Mendagri, Keputusan dan Edaran Gubernur, dan update kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Para pelaku usaha dan masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum terkait pembatasan kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat. Intinya jangan dadakan buat regulasi, dan jangan tebang pilih saat implementasi, pencegahan, dan penindakannya,”pungkas Nyumarno. (Ane)
Yth, Pimpinan Perusahaan
Dengan hormat,
Kami mohon dapat dipromosikan untuk menjadi mitra kerja maintenace bidang IT Global diperusahaan yang Bpk/Ibu Pimpin
terimakasih
Purwanto
BMT 081311465814