Denpasar, Koranpelita.com
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.E. beserta segenap Perwira Staf Lanal Denpasar dan Lanal Mataram menerima Pembekalan tentang Asistensi Keamanan Laut (Kamla) Khususnya Penerapan Hukum Laut dan Traffic Sparation Scheme (TSS) Selat Lombok yang bertempat di Gedung Serbaguna I.G.P. Dwinda Mako Lanal Denpasar Jl. Raya Sesetan no.331 Denpasar Selatan Provinsi Bali. Jum’at (18/12/2020).
Dalam kegiatan ini pembekalan materi disampaikan langsung oleh (Kepala Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H.,LLM.,Ph.D dengan didampingi tim antara lain Kasubdis Kermajian Diskumal Kolonel Laut (KH) Fitriyadi, S.H., M.H., Kabagum Diskumal Letkol Laut (KH) Sunaryadi, Kasubaku Diskumal Mayor Laut (S) Aditya Yuda.
Turut hadir dalam kegiatan pembekalan antara lain Pgs. Palaksa Mayor Laut (PM) Bondan Kejawan, S.H., Pasintel Mayor Marinir Bambang Eka Lubis, Pasops Kapten Laut (P) Ketut Pastika, Pasminlog Mayor Laut (S/W) Ni Nyoman Nuriani, Kasatfaslan Mayor Laut (KH/W) Ni Komang Sariani, Para Perwira Lanal Denpasar, Pgs. Palaksa Lanal Mataram Mayor Laut (KH) Awang Setyadi Bawana, S.H., Pasintel Lanal Mataram Mayor Laut (S) Purwanto, Pgs. Pasops Lanal Mataram Mayor Laut (P) Sarjandi serta Dan KAL Belongas Lettu Laut (P) Taufiq Yudha Laksana.
Dalam sambutannya Danlanal Denpasar mengatakan bahwa pada tanggal 1 Juni 2020 TSS Selat Lombok dan Selat Sunda sudah resmi diberlakukan secara Internasional dan menjadi aset negara. “Terima kasih kepada Kadiskumal yang berkenan memberikan pembekalan aturan-aturan ataupun penegakan-penegakan hukum yang terkait dengan TSS sehingga apa yang bisa kita kerjakan dan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Unclos Th. 1982 bisa dimanfaatkan dan menjadi bekal ilmu sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas dalam penegakan hukum di TSS.
Lebih lanjut dalam paparan yang disampaikan Kadiskumal menjelaskan yang intinya, pertama tentang implementasi TSS dalam hukum internasional dan hukum nasional. Kedua, program pembekalan Asistensi Kamla khususnya penerapan hukum laut dan TSS merupakan pertama kali dilaksanakan.
Ketiga, Lanal Denpasar dan Lanal Mataram merupakan prioritas dalam program ini dalam melaksanakan tugas-tugas TNI AL yang berkaitan dengan TSS. Keempat, Penetapan TSS, Aspek hukum serta Penegakan hukum di TSS.(ay)