Jakarta, Koranpelita.com
Ade Armando mengaku juru bicara Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI) melaporkan Capres 02 Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri. IMPI melaporkan Prabowo karena menyebarkan kabar bohong dengan mengklaim kemenangan di Pilpres 2019.
Ade Armando menjelaskan, Prabowo beberapa kali mengklaim kemenangan atas Pilpres 2019 dengan raihan suara 62 persen. Hal itu dianggap melanggar Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Prabowo diduga telah sengaja menyebarkan berita kabar bohong bahwa ia memperoleh suara 62 persen. Ini kami anggap berpotensi menimbulkan kericuhan,” kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Adi menilai, pernyataan Prabowo tidak jauh beda dengan pernyataan Ratna Sarumpaet yang mengaku pernah dianiaya pada tahun 2018. Pernyataan kedua orang tersebut, kata Ade, dapat menimbulkan kericuhan di masyarakat.
Selain Prabowo, Ade juga melaporkan Imam Besar FPI Rizieq Syihab. Ade menyebut Rizieq menyebarkan pernyataan lewat video yang dapat memicu kericuhan.
“Rizieq lewat video dari Arab Saudi mengamanatkan agar Prabowo-Sandi tidak bertemu koalisi pemerintah yang telah menjadi penjahat demokrasi karena mereka melakukan kecurangan secara masif,” tandas Ade.
Namun semua laporan Ade Armando ditolak polisi. Ade mengaku laporannya tidak diterima polisi karena keputusan resmi soal Pilpres 2019 belum keluar.
“Kita menunggu keputusan resmi KPU. Jadi alasannya Bareskrim demikian,” ujar Ade sembari meninggalkan Bareskrim. (esa)