Jakarta, Koranpelita.com
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyerukan semua pihak untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2019 melalui jalur hukum dan lembaga ditetapkan yaitu Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jangan diselesaikan sendiri. Jangan kemudian diselesaikan di lapangan. Itu namanya menabrak undang-undang yang mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Wiranto, isu kecurangan dalam pesta demokrasi kerap muncul, baik pada Pemilu yang lalu hingga saat ini. Dia menjelaskan masyarakat memiliki hak untuk berkomentar maupun mengkalkulasi suara pemilu.
Namun, dia meminta seluruh warga untuk tidak keluar dari jalur hukum dan melakukan mobilisasi yang berpotensi menganggu ketertiban masyarakat maupun keamanan nasional.
“Kita sudah punya sistem, kita sudah punya aturan, punya aparat-aparat penyelenggara pemilu yang sudah dibakukan. Yang menyangkut kecurangan, ketidakpuasan ada hukumnya, ada lembaganya, mahkamah konstitusi,” ujar Wiranto.
Wiranto juga mengatakan jika ada pihak yang melanggar aturan hukum terkait Pemilu maupun mengganggu ketertiban umum, maka aparat keamanan dari Polri dan TNI siap mengamankan situasi di masyarakat. (CRC/esa)