Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk menyempurnakan hasil penyusunan Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia khusus (Pansus) terkait, menggelar seminar dan uji publik.
Uji publik digelar di Aula Gedung Ismail Hasan DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (30/12/2020) melibatkan para pakar, akademisi, para stakeholder, LSM dan perwakilan masyarakat.
” Uji publik kita lakukan untuk penyempurnaan raperda,” ujar Wakil ketua Pansus Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Zulfa Asma Vikra usai kegiatan.
Menurut dia, tujuan pembuatan perda tersebut dalam rangka melestarikan hutan, flora dan fauna di Provinsi Kalsel.
Selain itu, perda juga untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan termasuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang berada di sekitar hutan melalui budidayanya.
Menurut dia, payung hukum ini nantinya bisa berperan aktif dalam mengelola hutan kritis di Kalsel yangmana jumlahnya sekitar 511.000 hektar dan Lambat laun hutan kritis ini akan tertanami, dan beberapa tahun kemudian akan ada pemulihan.
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini menjelaskan, dalam perda juga akan memprioritaskan kelestarian lingkungan seperti flora dan fauna. Karena itu, dalam perda nanti juga diusulkan untuk membuat atau menetapkan beberapa kawasan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).
KEE semisal, untuk menetapkan kawasan atau habitat bekantan maupun tumbuhan kasturi atau lainnya yang akan dikelola oleh masyarakat setempat. Sedang pemerintah hanya akan memberikan izin dan mengawasi.
” Kita berharap perda ini nantinya bisa bermanfaat dan lebih menghasilkan bagi masyarat maupun pemerintah daerah,” pungkas politisi Partai Demokrat ini. (Ipik)