23.000 Jamu Palsu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jateng

Semarang,Koranpelita.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 23.000 jamu tradisional palsu dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang. Padahal, krematorium sebagaimana gunanya untuk membakar jenazah. Kini bisa dimanfaatkan untuk membakar produk jamu ilegal.

“Jumlah tersebut merupakan perkara kasus Pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal, yang berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang menyeret 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27),” ujar Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko di Semarang, Senin (30/11/2020).

Acara pembakaran yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Iskandar Fitriana Sutrina, Jaksa Fungsional kejati Novi Amelia, serta  disaksikan Pengawas Farmasi Makanan BPOM Jateng Mustofa, Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto, Kasiwas Tahti BNNP Jateng Suryanto.

“Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P 21 pada 24 November kemarin, dan besok mungkin sudah tahap kedua,” kata kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna di sela-sela pemusnahan.

Iskandar menjelaskan, produksi jamu ilegal dengan total sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu.

“Ada 900 sacet merk gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 saset. Mereka pelaku dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko menambahkan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut, setidaknya mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga.

“Ini adalah barang bukti yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat kita, karena semua ini hanya daya tarik saja. Jadi semua ini fiktif dan palsu semua. Bahkan tidak sesuai dengan standart farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran” tuturnya.

Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto menjelaskan, mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.

“Karena dosisnya gak terukur yabg diminum terus menurus, sehingga dapat menyebabkan kematian,” jelasnya.(sup)

About redaksi

Check Also

LATMA HELANG LAUT 21B/24, TNI AL DAN ROYAL BRUNEI NAVY BERHASIL TUNTASKAN LATIHAN DI LAUT JAWA

Laut, Koranpelita.com Latihan Bersama (Latma) Helang Laut 21B/24 antara TNI AL dan Royal Brunei Navy …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca