Polresta Banyumas, Amankan MS Terduga Pelaku Pencabulan

Banyumas,Koranpelita.com

Tim Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tidak pidana pencabulan terhadap anak  yang terjadi sekitar September 2020.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, Rabu (4/11) pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS alias Abah (44) warga Kecamatan Lumbir setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban. MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban pelajar Sekolah Dasar.

Saat ditanya orang tuanya, korban membenarkan pencabulan yang telah dialaminya. Dan pelaku sering melakukannya kepada korban.

“Pelaku meraba alat kelamin korban dan menciumi kedua pipi korban saat korban sedang tidur,”ucap Kasat Reskrim.

Saat ini, lanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana dalam warna biru kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, pelaku MS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, tutupnya.(sup)

About redaksi

Check Also

Dankodikopsla Kodiklatal Hadiri Penutupan Pelatihan Transition to Trained Trainers TNI AL

Surabaya, koranpelita.com Komandan Kodikopsla (Dankodikopsla) Kodiklatal Laksma TNI Muhammad Iwan Kusumah mewakili Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca