Tim Subdit 3 Resmob Polda Metro  Ringkus Kawanan Pencuri Motor

Jakarta, koranpelita.com

Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap MJ (20) dan A (26) pelaku pencuri spesialis sepeda motor yang sudah puluhan kali betaksi.  MJ dan A ditangkap Kamis 5 November 2020 di Jl. Perempatan Solong Tenjo, Curug, Kab. Tangerang, Provindi Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku mempunyai peran masing-masing, yakni MJ sebagai pemetik dan A sebagai joki. Mereka dikenal sadis, tidak segan segan melukai korban dan kerap beraksi di daerah Tangerang.

Tersangka MJ terpaksa ditembak mati karena berusaha menyerang petugas dengan pistol rakitan. “Saat dilakukan penangkapan MJ melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata api,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).

Menurut Yusri, modus pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran (sepeda motor yang parkir di halaman dalam keadaan sepi).

“Ketika pelaku sudah menemukan sepeda motor yang akan dijadikan sasaran, selanjutnya 1 pelaku turun mendekati sepeda motor dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar TKP,” ujar Yusri.

Dijelaskan, pada 5 November 2020 korban yang memarkir sepeda motor di depan rumahnya dengan kondisi stang dikunci dan pagar rumah juga terkunci. Mengetahui sepeda motor hilang, korban melapor ke petugas polisi.

“Atas laporan korban, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Yusri.

Polisi juga mengamankan empat tersangka lain kelompok berdeda. Para tersangka itu dikenal sebagai sepesialis pencirian sepeda motor, namun mereka beda kelompok.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 golok bergagang warna coklat, 1 kunci Letter T, 2 mata kunci T, 1 senjata api rakitan dan 3  proyektil peluru, 1 unit handphone, serta 2 unit sepeda motor.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor.12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(Tgk)

About redaksi

Check Also

Dankodiklatal Tinjau Gladi Serbuan Operasi Amfibi di Pantai Banongan Situbondo

Surabaya, koranpelita.com Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah selaku Direktur Latihan (Dirlat) Latihan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca