Jakarta, Koranpelita.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lebih dari seribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Komisioner Bawaslu Fritz Edwar Siregar menjelaskan, 1.395 TPS itu kebanyakan berasal dari wilayah Indonesia bagian timur, khususnya Provinsi Papua.
“Di antaranya 367 TPS di Distrik Abepura, Jayapura, ada 335 distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, kemudian di distrik kabupaten Intan Jaya 228 TPS,” kata Fritz ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Rabu (17/4).
Dikatakannya, salah satu alasan dari pelaksanaan PSU itu karena adanya masalah logistik pemilu yang ditemui di lapangan. Konkretnya di beberapa daerah ada yang pengiriman logistiknya tertunda karena sesuatu dan lain hal.
Bukan hanya itu, lanjut dia, PSU juga bisa digelar karena ditemukan adanya masalah pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
“Melihat tipografi dari usulan kenapa ada pemungutan suara ulang atau susulan bisa disampaikan misal di NTT di Manggarai karena ada penggunaan form C6 orang lain atau di Minahasa, Sulawesi Utara ada pemilih yang tidak terdaftar DPT, DPTb dan tidak punya e-KTP,” jelasnya. (esa)