Oleh : Artha Karunia Gresiana Siregar,
*penulis, Mahasiswa Jurusan Kimia FMIPA Universitas Palangka Raya
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Berdasarkan Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah diperoleh Jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Tengah yaitu 72 dan Luas Usaha yaitu 500 227.30 Ha. Dengan melihat kekayaan dan luas usaha pertambangan dapat dipastikan bahwa setiap pertambangan tersebut pasti memiliki limbah dari hasil pertambangan yang diolah tersebut. Limbah pertambangan yang diolah memiliki beragam jenis, karakteristik, sifat serta kandungan yang berbeda beda setiap limbah yang dihasilkan. Limbah yang dihasilkan dari proses pertambangan tersebut dapat berupa senyawa asam seperti Asam Sulfat (H2SO4) logam berat seperti Timbal , Merkuri, serta Raksa (Hg). Salah satu limbah pertambangan yang dapat diolah kembali adalah Limbah Tailing.
Limbah tailing adalah campuran dari butiran halus (yang biasanya berupa endapan yang berukuran 0,001-0,6 mm), bahan padat yang tersisa setelah logam mulia dan mineral telah diekstraksi dari bijih yang ditambang dengan pencampuran air yang digunakan pada proses pemulihan. Tailing merupakan limbah yang dianggap tidak memiliki potensi dan tidak dapat digunakan kembali. Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini tailing tersebut dapat dipergunakan dan dimanfaatkan kembali. Pemanfaatan tailing tersebut dapat diolah menjadi bahan bangunan. Limbah tailing dalam pertambangan tidak bisa dihindari, dari segi penggalian atau penambangan yang dilakukan bijih yang dihasilkan menjadi produk utama tersebut hanya sekitar kurang dari 3% dan sisanya menjadi waste dan tailing .
Tailing umumnya berkaitan dengan limbah yang beracun, berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan. Namun hal tersebut belum tentu benar karena tailing yang merupakan ampas dari hasil pemurnian, pencucian atau pengolahan bahan galian yang berpotensi dapat mencemari apabila tidak dipergunakan kembali karena tailing mengandung unsur toksik namun bila tailing tersebut mengandung bahan galian yang ekonomis maka bisa juga dimanfaatkan kembali.
Tailing dapat dimanfaatkan sebagai material konstruksi ringan yang dikenal sebagai autoclaved aerated cement yang disingkat dengan ACC menggunakan bahan baku utama yaitu Silika (SiO2). Silika tersebut mengandung bahan baku pasir yang memiliki sifat isolator panas yang sangat baik dan bahan endap suara. Tailing juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan dan keramik melalui proses Ceramext TM. Proses ini dilakukan pada tekanan ruang hampa yang dipanaskan. Selanjutnya, tailing juga berguna untuk membuat batu bata dan sebagai pembuatan semen dengan kekutan tinggi, keramik, dan batubata. Tailing juga dapat dimanfaatkan sebagai campuran beton dengan komposisi semen portland 29,4%, polimer 0,6% dan tailing 70%. Tailing juga dapat dimanfaatkan sebagai pembuatan paving block dengan menggunakan cucian bauksit untuk menghilangkan sisa air laut yang terdapat pada tailing lalu dilakukan proses penyaringan dengan penambahan semen dan menggunakan alat sederhana dicetak menjadi batako dan paving block.
Dengan demikian dapat dilihat potensi luas lahan pertambangan di Kalimantan Tengah yang memiliki limbah pertambangan. Salah satu limbah pertambangan yaitu Tailing yang dapat diolah kembali menjadi bahan yang bisa dipakai kembali sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar. *”*