Jakarta, koranpelita.com
Tiga orang diduga sebagai provokator yang mengajak para pelajar untuk melakukan kericuhan saat demo penolakan UU Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020 diamankan Polda Metro Jaya.
Dari tiga tersangka itu, dua diantaranya diketahui sebagai admin group facebook bernama ‘STM Se-Jabodetabek’. Keduanya berperan melakukan provokasi ajakan berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK/STM.
Ketiga tersangka yang hingga Selasa (20/10/2020) masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya masih di bawah umur, yakni MLAI (16), WH (16), dan SN (17). “Tersangka memprovokasi pelajar untuk demo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).
Pertama menurut Yusri, polisi mengamankan dua orang yang diduga mengajak pelajar STM untuk turun aksi. Dua orang ini ditemukan dalam grup Facebook bernama STM seJabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Keduanya adalah admin dari grup itu,” ujar Yusri.
Kedua tersangka ini diciduk ditempat berbeda, yakni tersangka MLAI diamankan di kawasan Kelender, Jakarta Timur. Sedang WH diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
“Kedua tersangka ini mengajak pelajar datang tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober. Para pelajar juga diundang lagi tanggal 20 Oktober untuk melakukan kerusuhan,” tegas Yusri.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko berinisial SN di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
SN merupakam admin akun instagram bernama @panjang.umur.perlawanan. Dalam postingannya SN dinilai telah melanggar UU ITE.
Polisi menduga tersangka SN memprovokasi, menghasut serta menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko melakukan kerusuhan.(Tgk)