Jakarta, Koranpelita.com
Sebagai salah satu upaya menurunkan risiko gangguan psikososial yang terjadi pada peserta didik jenjang SMP dan SMA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan buku Penanganan Gangguan Psikososial pada Peserta Didik (Panduan bagi Pihak Sekolah, Guru Kelas, Guru BK dan Guru PJOK).
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menuturkan para peserta didik jenjang SMP dan SMA berada pada usia dan tahap perkembangan yang sangat rentan mengalami gangguan psikososial apalagi dalam masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Buku panduan ini akan membuka wawasan dan pemahaman guru beserta seluruh komponen sekolah dalam deteksi dini dan penanganan peserta didik dengan gangguan psikososial bisa lebih optimal.
Nahar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat baik K/L, dinas dan Guru BK serta Guru PJOK di seluruh daerah di Indonesia yang telah berkontribusi dalam penyempurnaan buku.
“Terima kasih atas partisipasinya baik melalui FGD, Finalisasi, maupun Uji Coba yang telah dilaksanakan sebelumnya. Peran dan partisipasi bapak/ibu sekalian berarti juga ikut memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia. Upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak, khususnya anak dengan gangguan psikososial ini tentunya tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemen PPPA sendiri dibutuhkan sinergi dan kerjasama dari semua pihak terkait,” ujar Nahar..
Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Penjas dan BK, Kementerian Pendudikan dan Kebudayaan, Yaswardi menuturkan diluncurkannya buku panduan ini menjadi sebuah solusi cerdas.
“Saya sampaikan selamat dan apresiasi kepada Kemen PPPA atas diluncurkannya buku Penanganan Gangguan Psikososial pada Peserta Didik, apalagi di tengah masa pandemi Covid-19 dimana anak banyak mengalami kesulitan saat menjalankan PJJ. Kami tahu bagaimana panjangnya proses pembuatan buku panduan ini dengan dibantu oleh narasumber dan penulis yang sudah teruji kepakarannya keberadaan buku ini menjadi wujud bagaimana keseriusan Pemerintah untuk melindungi anak-anak dari bahaya gangguan psikososial. Dengan adanya buku ini kami berharap dapat memberikan kemudahan dalam menyelesaikan permasalahan yang di alami peserta didik dan tenaga pendidik sehingga ke depan persentasenya mengalami penurunan,” tutur Yaswardi. (D)