Jakarta, koranpelita.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Satgassus Polri dan Satuan Narkoba selama dua bulan ini ungkap kasus menonjol narkoba di Agustus sampai September 2020, jenis shabu dan ekstasi.
Dimasa pandemi tetap saja narkoba menyebar. Bahkan disinyalir menunjukan gejala naik. Polisi yang telah mengantisipasi ini terus memburunya. Terbukti Shabu dan ekstasi yang disita total berjumlah, shabu 66.83 kg, ekstasi 7.388 butir dan bubuk ekstasi 13.8 gram.
Tersangka yang diamankan berjumlah 16 orang. Dan dari barang bukti itu dapat menyelamatkan jiwa orang lain 336.549, bila itu tersebar.
Rinciannya disebutkan dari 66.83 kg akan merusak 329.150 jiwa dengan asumsi 1 orang mengkomsumsi 0,2 gram shabu. Lalu dari 7.388 ekstasi bisa merusak 7.388 orang dengan asumsi perbutir satu orang. Kemudian 13.8 gram 69 orang asumsi 0,2 gram bubuk ekstasi.
“Sekitar tanggal 13 September yang lalu di daerah Rawasari dalam satu kamar hotel diamanakan 5 tersangka. Yang pertama adalah misalnya IG yang kedua ketiga yang keempat BH dan FM dengan barang bukti sekitar 3,9 kilogram sabu-sabu semuanya ditemukan juga sama dalam bungkus nasi,” kata Yusri Kadiv Humas PMJ.
Lalu katanya lagi, 4,2 kg sabu-sabu dan juga terdapat 7.330 butir ekstasi di TKP pertama sekitar tanggal 30 September yang lalu di apartemen salah satu apartemen-apartemen di sana di Cipinang daerah Jakarta Timur. Kemudian juga di waktu yang sama yang dikembangkan lagi mengamankan di daerah kontrakannya tersangka di daerah Jakarta Selatan.
“Barang bukti yang ada 4,2 kg sabu-sabu, kemudian 7330 butir ekstasi juga ditemukan x 13 kurang 8 gram semuanya juga dalam bungkus. Hampir semua modus yang dilakukan dengan menggunakan bungkus,” tegas Yusri lagi.
“16 tersangka yang sudah kita amankan. Itu salahsatu bukti bahwa kinerja di masa pandemi covid 19 ini ada upaya dari para berjamaah pakar badarnya mencoba memasukkan barang-barang sekarang ini ke khususnya ke Jakarta, katanya memapar.
Sedangkan pasal yang dijerat adalah 144, ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 UU RI tahun no 35 tahun 2009, dengan acaman penjara minimal 5 tahun atau hukuman mati.(Tgk)