Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Mengaku Salah dan Minta Maaf

Semarang,Koranpelita.com

Kasus Dangdutan Tegal memasuki babak baru lagi, pasca ditetapkan sebagai tersangka Senin sore, 28 September 2020, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal WES mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan, bahwa yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari 1.000 orang.

“Dalam pemeriksaan mengakui melakukan konser besar,”ucap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna. Jumat (2/10/2020)

Dijelaskan, tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan, tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut. Bahkan ketika dihimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan.” Jadi mereka tidak menuruti permintasn petugas,” ungkapnya.

Berkas penyidikan untuk kasus tersebut, lanjutnya, telah disusun lengkap dan dilimpahkan  ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kamis (1/10/2020) kemarin.

Tersangka dalam kasus ini, akan diancam Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.

“Karena tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, maka untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” paparnya.( sup)

About redaksi

Check Also

Dankodikopsla Kodiklatal Hadiri Penutupan Pelatihan Transition to Trained Trainers TNI AL

Surabaya, koranpelita.com Komandan Kodikopsla (Dankodikopsla) Kodiklatal Laksma TNI Muhammad Iwan Kusumah mewakili Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca