Semarang,Koranpelita.com
Pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) Pusat Koperasi Unit Desa akhirnya bisa dilakukan. Meski sebelumnya sempat ditunda karena pandemi covid-19, sehingga harus diundur karena tidak bisa mengundang semua pengurus KUD Se -Jawa Tengah yang mempunyai hak suara.
Mulyadi selaku Organising Comite menjelaskan, ditundanya atau diundurkan waktu itu karena melibatkan banyak orang, sehingga dikawatirkan terjadi kerumunan. Oleh karena itu, berpegang pada aturan pemerintah maka ditunda sambil mendekati new normal.
” Berdasarkan kesepakatan dan hasil rapat panitia dan pengurus disepakati RAT dilaksanakan 29 September 2020 mendatang di rencanakan di Islamic Centre Semarang,” ujarnya seusai mengikuti rapat terakhir di Puskud Jateng, Senin (14/9/2020)
Menurutnya, pelaksanaan kali ini harus dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat, meski RAT dengan agenda pertanggungjawaban pengurus lama dan pemilihan ketua baru itu, harus berjalan sesuai dengan aturan yang ditentukan.
“Jadi RAT yang hanya diwakili oleh tingkat karesidenan ini, harus terlebih dahulu melaksanakan pra RAT di tingkat Kabupaten/Kota,” paparnya.
Dia menjelaskan, RAT yang akan dihadiri sekitar 125 anggota ditunjuk sebagai perwakilan KUD Se- Jateng, untuk bisa melakukan evaluasi dan memilih ketua bersama jajarannya, harus bisa dilakukan dengan durasi waktu yang terbatas.
“Selain ditempatkan di zona hijau dengan waktu yang dibatasi, meminta laporan pertanggung jawaban dari masing masing daerah,” katanya.
Namun demikian, menurutnya, dalam forum tertinggi tersebut laporan pertanggungjawaban dalam RAT harus berjalan lancar. Oleh karena itu, jangan sampai RAT lancar dan bisa diterima. Bahkan jangan sampai terjadi ditolak dengan pesanan dari luar.
“Jangan sampai ada intervensi dari pihak luar yang ingin memperkeruh dalam suasana RAT, sehingga menggagalkan pemilihan,” ujar Mulyadi.
Hal senada diungkapkan Rofaiq selaku SC. Pihaknya meminta para peserta untuk clear dan mempunyai komitmen. Kalau bisa diusahakan maksimal dan bisa berlangsung sukses.
” Masing masing karesidenan meski ada yang menolak, tapi kalau sudah memenuhi kuorum berarti laporan pertanggungjawaban bisa diterima,’ ujarnya.
Dijelaskan, dari 34 KUD se-Jawa Tengah para anggota dan pengurus yang menjadi perwakilan dalam RAT, harus bisa mencerminkan pemilihan secara demokratis. Diharapkan juga dari masing masing anggota bisa menyetujui LPJ kepengerusunan ini.
Sementara itu, Ketua Puskud Amrullah Jazeri mengatakan, meski RAT sudah diwakilkan pengesahan dalam penerimaan LPJ, namun RAT belum memenuhi korum, sehingga belum bisa diterima. Padahal, pra RAT secara yuridis menjadi bagian RAT sesuai Pasal 15.
“Jadi pemahaman secara hukum mewakili dari pengurus KUD di kab/kota. Hanya kesalahan dan kebijakan menjadi rujukan sehingga jangan timbul permasalahan di belakang hari terhadap calon pemilih yang terpilih.”
Menurut Jazeri, pra RAT menjadi bagian dari RAT, namun jika menggali apa yang akan terjadi, harus kita antisipasi sebaik mungkin. Oleh karena itu, dalam pemilihan semua diundang, tapi karena pandemi covid maka hanya perwakilan dari seluruh pengurus KUD di kab/kota yang diundang dalam RAT mendatang.(sup)