Bekasi, koranpelita.com – Jumlah pendaftar pernikahan di Kecamatan Cibarusah selama masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan yang cukup drastis.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibarusah, H.A. Syarif Hidayat mengatakan, jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun lalu, jumlah pernikahan di wilayahnya mengalami penurunan.
“Untuk angka pernikahan di bulan yang sama dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan yang cukup drastis, baik di Bulan Sya’ban dan di Bulan Syawal 1441 H,” kata Syarif Hidayat, saat ditemui di kantornya di Jl. Raya Loji Cibarusah, Jumat (12/06/2020).
Pihaknya juga menyampaikan, selama masa pandemi Covid-19 menuju adaptasi kebiasaan baru, acara pernikahan sudah diperbolehkan di luar Kantor KUA, tapi dengan jumlah pengantar yang dibatasi.
Hal ini sesuai Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020.
Syarif Hidayat mengatakan, apabila pernikahan dilaksanakan di Kantor KUA atau di rumah, jumlah yang hadir dibatasi hanya 10 orang.
“Apabila dilaksanakan di gedung pertemuan ataupun di masjid, pengunjung maksimal 20 persen dari kapasitas tempat itu atau dapat dihadiri maksimal 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurut Syarif Hidayat, KUA Kecamatan Cibarusah juga melayani pendaftaran pernikahan secara fisik maupun online, dengan menerapkan standar protokol kesehatan.
“Kami menyediakan tempat cuci tangan, penerapan penggunaan masker serta mengatur jarak pendaftar minimal 1 meter untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Cibarusah,” ucapnya.(Her)