Jakarta, Koranpelita.com
Kejaksaan akan menyidangkan lagi kasus hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos setelah menerima empat tersangka berikut barang-buktinya dari penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Ke empat tersangka yaitu S, TS, SY dan M oleh tim penyidik diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (15/4/2019). Sebelumnya salah satu tersangka kasus yang sama Bagus Bawana Putra sudah lebih dahulu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 April 2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta Selasa (16/4/2019) mengatakan para tersangka setelah diserahkan ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari,” kata Mukri seraya menyebutkan tiga tersangka yaitu S, SY, dan M ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan tersangka TS ditahan di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Dikatakan Mukri bahwa Tim JPU kini sedang menyusun surat dakwaan ke empat tersangka.
“Jika sudah selesai disusun surat dakwaan para tersangka akan dilimpah bersama berkas perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Mukri.
Adapun para tersangka disangka melanggar pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 207 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau para tersangka disangka telah menyebarkan berita bohong atau Hoax melalui media sosial dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.(did)
Check Also
PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024
Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …