Kalianda, Koran Pelita, Com
Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyampaikan secara resmi permohonan maaf kepada jurnalis dalam hal ini khususnya Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Selasa (4/8).
Mewakili Kepala ATR/BPN Kantah Lamsel R. Ahmad Saleh Mardani, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Rahmat Kurniawan, mengklarifikasi kesalah pahaman yang terjadi pada tanggal 23 Juli 2020, dengan salah satu jurnalis anggota KJHLS Sior Aka Prayudi.
Bersamaan dengan ini, ATR/BPN Kantah Lamsel mengeluarkan sikap resmi yakni permohonan maaf kepada jurnalis di Lamsel atas insiden kesalah pahaman tersebut, dan berjanji akan lebih terbuka kepada para jurnalis serta meningkatkan koordinasi juga komunikasi yang baik dengan jurnalis di masa mendatang.
Dengan pernyataan sikap resmi tersebut, para jurnalis di Lamsel untuk menjadi maklum dan dapat mereduksi perbedaan sikap akibat dari insiden kesalah pahaman yang sempat terjadi.(ali)