Surabaya, Koranpelita. com
Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H,.M.Han memimpin jalannya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum personel Lantamal V yang menlanggar aturan Dinas TNI/TNI AL yang digelar di Lapangan Yos Sudarso, Mako Lantamal V, Surabaya, Senin (8/4).
Menurut Danlantamal V, Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota Lantamal V Surabaya atas nana Serma Rum Supriyanto Nrp 62658 ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 53 ayat 2 huruf H peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2010, yaitu perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit, yaitu melakukan perbuatan asusila dengan sesama Prajurit TNI AL.
Berdasarkan Keputusan Tim Peneliti Tabiat Bintara Lantamal V yang di bentuk oleh Komandan Lantamal V Surabaya sesuai Keputusan Danlantamal V Nomor Kep/185/XLL/2017 Tanggal 22 Desember 2017, yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI AL, Sekep Kasal No Skep / 754 / III /2019 /Tanggal 25 Maret 2019.
“Oleh karena itu saya tekankan kepada seluruh Prajurit serta Pegawai Negeri Sipil Lantamal V Surabaya agar dalam melaksanakan kehidupan sebagai Prajurit maupun Pegawai Negeri Sipil TNI AL agar sesuai norma norma yang diatur xoleh kedinasan,” tegasnya
Pemberhentian tidak secara hormat yang bersangkutan ini, lanjut Danlantamal, merupakan salah satu dari beberapa perbuatan yang tidak terpuji bagi prajurit dan Pegawal Negeri Sipil Lantamal V yang tidak patut dicontoh.
“Oleh karena itu, taati aturan dan hukum yang berlalu di militer, tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT agar kita senantiasa mendpat petujuk dan lindungan-Nya,” pungkasnya.(ay)