Jakarta, Koranpelita.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus waspada menghadapi upaya mengganti Pancasila melalui RUU HIP. Upaya mengubah falsafah dan Dasar Negara RI Pancasila jadi trisila atau jadi ekasila masih terusdilakukan.
” Mengingat semakin kuat manuver calo calo politik yang akan merugikan Bangsa dan NKRI, oleh karena itu MUI jangan sampe kecolongan. MUI wajib lebih waspada dan dalam beberapa hari ke depan harus siapkan acara silahturahmi atau reuni Alumni 212 yang lebih besar lagi. Bahkan Umat Agama lain yang tidak setuju Pancasila diganti trisila atau ekasila bisa diundang buat hadir,” ujar H.M.Ismail, SH, MH, pendiri Ormas Gerbang Amar (Gerakan Kebangsaan Adil Makmur) mengingatkan Sabtu sore (4/7/2020) di Jakarta.
Ismail masih melihat manuver manuver tak elok dari politisi yang itu itu saja. Kita masih mendengar pernyataan pernyataan yang menyakiti hati rakyat. Kitapun ikut merasakan ketidak nyamanan adanya teror dari preman preman kampungan yang menebar ancaman kepada pejuang pejuang Pembela Pancasila.
Seharusnya kata Ismail yang juga Ketua Tim Advokasi Majelis Dzikir Rhuha Al Habsyi Indonesia bahwa politisi politisi itu sudah melihat perwakilan umat datang menemui para anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) di Gedung Parlemen Senayan Jakarta.
MUI jauh hauh hari sudah keluarkan maklumat resmi sebagai sikap tegas tidak setuju dengan RUU HIP. Teman teman dari berbagai elemen bangsa juga melemparkan hal yang senada.
Dirinya sebagai pendiri Ormas Gerbang Amar telah keluarkan pernyataan Mendesak Presiden Jokowi sebagai Panglima Tertinggi bersana TNI dan Polri tangkap inisiator dan bubarkan partai pengusul RUU HIP.
” Para politisi di DPR RI maupun di MPR RI jangan berlagak tidak mau dengar aspirasi rakyat. Jangan lagi pura pura tidak mau melihat di hampir semua daerah di Indonesia lakukan unjuk rasa menolak RUU HIP. Inti dari semua keinginan anak bangsa Indonesia adalah bukan merubah RUU HIP nya tapi yang paling substansial adalah Kami putra-putri Indonesia mengharamkan Komunis ada di Indonesia dan.mengharamkan siapa saja mengganti Pancasila dengan nama apapun ,” tegas Ismail. (D)