Jakarta,koranpelita.com
Setelah Pemerintah DKI Jakarta meniadakan sementara pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau HBKB di ruas Jenderal Sudirman-MH Thamrin, ada 32 kawasan pengganti yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi, sebagai pengganti HBKB yakni kawasan Ruang Olahraga Kenormalan Baru (ROKB) yang digelar delapan titik wilayah Jakarta Barat, pada Minggu 28 Juni 2020.
Disisi lain, aturannya pun baru kembali diterapkan dikawasan ROKB, seperti menerapkan protokol kesehatan dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari penularan potensi Covid-19. Seperti menghindari potensi terjadinya kerumunan orang pada delapan ruas jalan tersebut.
Terkait hal itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh warga di lokasi ROKB pada hari ini, seperti jangan berkerumun atau nongkrong.
“Yang perlu diperhatikan jangan sampai bergerombol, apalagi istirahat sambil nongkrong bersama teman atau keluarga di area ROKB,” ucap Erwansyah dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, bahwa pejalan kaki yang berolahraga tanpa kendaraan, seperti senam atau jalan sehat, boleh masuk kawasan ROKB.
“ROKB ini memang lebih diutamakan untuk pesepeda, bukan untuk pejalan kaki. Karena pesepeda, terus bergerak, dan jarang yang beristirahat di tengah area tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Erwansyah juga meminta kepada petugas gabungan dan instansi terkait agar mengingatkan warga jika kedapatan nongkrong atau berkumpul untuk segera membubarkan diri. Ini dilakukan guna menerapkan phisical distancing.
Sementara itu untuk wanita yang tengah hamil, lansia dan anak-anak di bawah umur 9 tahun tidak diperkenakan masuk dikawasan ROKB.
“Kita pahami bahwa dalam rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta karena ketiga itu dikategorikan rentan terhadap penularan Covid-19,” sebut Erwansyah. (iv)