Oleh: Dede Farhan Aulawi
Pandemi covid 19 tentu sudah diketahui seluruh dunia karena dampaknya sangat dirasakan berbagai lapisan masyarakat. Bukan kalangan tertentu saja, tetapi dari atas sampai bawah merasakan sulit bergerak sehingga masalah kesehatan ini meluas menjadi masalah eknomi juga. Namun demikian seberat apapun situasinya, aparat penegak hukum harus selalu ada dan tampil dalam berbagai situasi. Baik untuk menenangkan masyarakat, mencegah kemungkinan terjadinya tindak kejahatan, juga mengedukasi masyarakat agar patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Persoalan kemudian adalah bagaimana melindungi aparat penegak hukum dari kemungkinan terpapar oleh covid 19 pada saat melaksanakan berbagai tugas – tugasnya. Inilah konsep dasar bagaimana menerapkan safety management system bagi seluruh aparat yang harus selalu siap melaksanakan tugas dalam berbagai kondisi tersebut. Negara tidak bisa hanya sekedar memberi tugas, tanpa memberi perhatian untuk memberi perlindungan atas segala resiko yang mungkin terjadi.
Di samping hal – hal normatif yang sudah diketahui umum seperti social distancing, penggunaan masker, prosedur sanitasi peralatan, dan lain – lain, ada baiknya kita bahas juga penggunaan beberapa teknologi untuk mengurangi risiko paparan COVID-19 guna melindungi aparat yang selalu hadir di garis terdepan dalam harkamtibmas, linyomyanmas maupun gakkum.
Pertama soal penggunaan dan pemanfaatan cctv sebagai video Pemantauan Jarak Jauh. Idealnya tentu setiap wilayah ada cctv-nya, namun karena berbagai keterbatasan anggaran yang dimiliki tentu konsep ideal tersebut belum bisa dilakukan secara maksimal. Namun demikian, monitoring jarak jauh ini menjadi sangat penting dalam rangka mengurangi kemungkinan banyak interaksi langsung. Pemanfaatan jaringan kamera publik dengan mengintegrasikan akses ke jaringan kamera Kepolisian menjadi sangat penting guna optimalisasi pemanfaatan di tengah keterbatasan. Di beberapa lokasi, hal ini sudah bisa dilakukan dengan membangun command center, tetapi belum bisa merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, perlunya pertimbangan untuk memanfaatkan penggunaan Kamera Thermal agar mampu mendeteksi kemungkinan adanya orang yang demam, seperti di bandara, atau tempat – tempat publik lainnya. Dengan demikian, respon awal yang bisa dilakukan jika ada panggilan darurat bisa tetap juga bisa memantau kemungkinan adanya orang yang terpapar covid 19. Hal ini tentu bukan semata – mata hanya melindungi petugas saja, tetapi juga menghindari kemungkinan meuasnya penyebaran melalui petugas setelah menangani suatu peristiwa.
Ketiga melakukan monitoring dengan memanfaatkan penggunaan drone atau UAV yang dilengkapi kamera termal untuk mendeteksi kemungkinan adanya orang dengan suhu tinggi berkeliaran di tempat umum, khususnya di pusat keramaian dan kerumunan. Jika ditemukan tentu bisa berkoordinasi sejak dini untuk melakukan penanggulangan sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan.
Keempat penggunaan Teknologi Cloud agar sebagian personil yang bisa memungkinkan bisa bekerja dari Jarak Jauh, misalnya work from home. Hal ini tentu untuk meminimalisir kemungkinan resiko terpapar virus. Meskipun pasti tidak semua pekerjaan dan tindakan kepolisian bisa dilakukan dari jarak jauh.
Aplikasinya dalam masa transisi ini tentu tidak mudah, karena semua terjadi secara mendadak dan masih banyak keterbatasan di sana sini. Namun demikian, semangat pengabdian tentunya tidak boleh surut dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi demi bangsa dan negara. Hal inilah yang mungkin belum dipahami oleh banyak orang, sehingga semangat pengabdian ini masih sering dipandang sebelah mata oleh sebagian orang. Padahal aparat penegak hukum itu adalah manusia juga, yang tentu keinginan pribadinya ingin tetap diam bersama keluarganya di rumah. Jika saja doktrin pengabdian ini gagal ditanamkan, tentu egoisme yang menonjol. Tetapi perjalanan waktu telah membuktikan bahwa semangat pengabdian itu tidak pernah surut, meskipun sindiran dan cacian datang menghampiri. Ketegaran atas tempaan mental selama ini mampu membuktikan bahwa ikhlas dalam pelaksanaan tugas mampu mengalahkan berbagai rintangan yang datang menghadang. (Penulis, pemerhati hukum dan kebijakan publik)