Jakarta,Koranpelita.com
Warga Semanan mempertanyakan keberadaan tiang reklame yang berdiri di atas trotoar di Jalan H Aseni, Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut penuturan warga, bahwa tiang reklame berada diatas trotoar dan diduga menyalahi aturan. Seperti diketahui bahwa fungsi trotoar adalah hak untuk pejalan kaki.
Namun meski demikian hingga kini belum ada upaya tindakan tegas dari instansi terkait.
“Saya heran koq bisa ya tiang reklame berdiri di atas trotoar. Setahu saya trotoar itukan fungsinya buat pejalan kaki bukan buat tempat bisnis,” ucap tokoh masyarakat Semanan, Madsanih Manong Rabu (10/6)
Sementara Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha saat dikonfirmasi mengatakan terkait keberadaan reklame tersebut pihaknya sudah membuat laporan tertulis ketingkat Kecamatan Kalideres dan ditembuskan ketingkat kota.
“Nantinya bersama tim terpadu akan dicek kelokasi seperti tim terpadu penertiban reklame. Kita lihat saja gimana tindak lanjutnya seperti apa,” ucap Bayu.(iv)