Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju saat menyampaikan Keterangan Pers Pelaksanaan PSBB Kabupaten Bekasi di Kantor Bupati Bekasi. ( Fot-hms)

Pemkab Bekasi Bersiap Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

Bekasi,  koranpelita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersiap untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB. Persiapan yang dilakukan diantaranya dengan merancang draft Peraturan Bupati terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB di Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini selesai pada 4 Juni mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi direncanakan akan mulai melakukan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Sebagaimana hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kami pun telah sepakat bersama sama Forkopimda untuk mempersiapkan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Bupati saat diwawancarai Tim Humas di Gedung Command Center, Diskominfosantik Jumat (29/5/2020).

Lebihlanjut, Bupati Bekasi menyampaikan, bahwa pemberlakukan PSBB akan dilakukan parsial bukan berdasarkan wilayah, dimana nanti akan dibagi ke dalam beberapa sektor diantaranya sektor industri, sektor pemukiman, dan sektor pariwisata.

“Ini kan nanti akan diatur ke beberapa sektor ya, jadi AKB nya juga kita lakukan secara bertahap misalnya sektor industri terlebih dulu lalu kedepannya lagi sektor pemukiman dan sebagainya, tidak hanya itu mungkin nanti juga akan dibentuk tim gugus tugas dimasing-masing sektor,” jelasnya

Dirinya menjelaskan, ketika PSBB dinyatakan selesai pada 4 Juni mendatang, maka selanjutnya akan mulai disosialisasikan penerapan Adaptasi Kehidupan Baru.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan memastikan kedepannya apakah AKB ini dapat berjalan dengan baik atau tidak dengan cara melakukan upaya yang sistematis, terkoordiansi dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik. Termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah menjelaskan, Adaptasi Kebiasaan Baru ini merupakan tahapan baru setelah kebijakan PSBB diberlakukan guna mencegah penyebaran massif Covid-19.

“AKB ini ya utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas diluar rumah dapat bekerja tentunya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan dan tidak asal berkerumun,” ucapnya

Alamsyah juga mengingatkan, bahwa ketika AKB dilakukan masyarak”at harus sadar penuh bahwa wabah Covid-19 masih ada di sekitar, jadi aktifitas ekonomi maupun publik diperbolehkan namun dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Diakhir, ia mengatakan penerapan AKB nantinya diharapkan dapat menjadikan masyarakat menjadi pribadi, atau kelompok yang lebih disiplin, dan taat pada tatanan hidup sehat.(ane)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca