Banda Aceh, Koranpelita.com
Guru Honorer di Provinsi Aceh akan bersatu menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) agar mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Persatuan yang dibentuk secara Nasional dengan nama Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) akan menyurati Presiden melalui dukungan dari Pemerintah Daerah setempat.
Nasrullah selaku Ketua GTKHNK35+ Nasional menjelaskan “Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 sudah bisa menjadi dasar Hukum tuntutan kami guru honorer untuk diangkat jadi PNS melalui Keppres”.
Ketua GTKHNK35+ Provinsi Aceh, Tgk Bahrul S.Pd.I kepada Koranpelita.com menjelaskan “kami harapkan kepada seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Aceh segera membentuk pengurus nya masing-masing, melalui gerakan ini kita akan menyurati Presiden melalui dukungan dari Pemerintah Daerah masing-masing”.
Sambungnya, Selama ini guru honorer sudah mengabdi hingga belasan tahun, mereka tetap setia melaksanakan tugasnya dengan harapan bisa diangkat jadi PNS.
Walaupun bergaji sedikit, dibayar pertiga bulan sekali tetapi mereka tetap menjalankan tanggung jawabnya, sudah seharusnya Presiden memperhatikan nasib kami yang sudah mengabdi dengan setia bertahun lamanya.
Jika kita berpedoman pada PP terbaru harapan satu-satunya guru honorer untuk bisa diangkat jadi PNS ialah melalui Keppres, maka karena hal tersebut kami ingin menyurati Presiden untuk memperhatikan nasib kami.
Apalagi dalam menghadapi wabah Covid-19 seperti hari ini, dampak ekonomi yang dirasakan guru honorer sangatlah berat karena setiap bulannya kami hanya menerima upah dibawah Rp.500 ribu, bahkan ada yang tiap bulannya hanya Rp.300. ribu. (Mrz)